HAM RAKYAT PAPUA DIBUNGKAM OLEH FIRAUN MODERN
Negara Republik Indonesia dikenal sebagai Negara hukum, dan menjunjung tinggi asas-asas HAM sebagai pedoman agar menjaga eksitensi masyarakat Indonesia yang multikultural dan etnis, dari Sabang sampai Merauke sehingga menciptakan kedamaian serta keharmonisan. Namun kini pemerintah pusat sangat sentralis sebab HAM masyarakat Papua dibungkam dengan segala cara, dan banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Papua seperti Wamena berdarah tahun 1977; 2003; Biak berdarah 1998; Wasior 2001; Paniai 2014, serta banyak pelanggaran HAM lainya. Namun sampai saat ini tidak realisasikan secara baik. Kini organisasi politik yang memperjuangkan sejarah orang asli Papua yang dimanipulasi oleh pemerintah pusat usai aneksasi 1 Mei 1963 demi kepentingan Nasional, pelanggaran HAM, ketidakadilan, dan kebebasan masyarakat Papua dilabelkan sebagai organisasi teroris, mengapa demikian sebab pemerintah pusat sentralis dan membungkam aspirasi masyarakat, LSM, Mahasiswa, Tokoh Agama dan Adat yang menyampaikan aspirasi berdasarkan undang-undang No.21/2001 pasal 77. artinya Pemerintah pusat tidak bahkal menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi sejak tahun 1961-2021 di tanah Papua, dan pemerintah pusat berupaya dengan berbagai metode untuk mempertahankan Papua dan mobilisasi militer secara berlebihan sehingga HAM diabaikan, setidaknya pemerintah pusat harus mengubah strategi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua, sebab pendekatan Militeristik terus-menerus dilakukan maka masalah HAM di Papua tidak dapat realisasikan secara efesien, sehingga pemerintah pusat mengedepankan demokrasi dan hukum agar menyelesaikan masalah Papua secara bermartabat, sebab masyarakat Papua sangat menderita diatas negeri yang dijuluki sebagai kaya akan Sumber Daya Alam, pemerintah pusat menghargai dan hormati aspirasi masyarakat Papua, jangan mengedepakan egoisme pemerintah pusat yang berlebihan untuk mempertahankan Papua sehingga aspirasi rakyat diabaikan.
Banda Aceh, 6 Juli 2021
Penulis: Marinus Heluka
Mahasiswa Sejarah

Komentar
Posting Komentar