TINDAKAN REPRESIF APARAT KEAMANAN, MEMBUNGKAM ASPIRASI RAKYAT PAPUA

      Masyarakat Yahukimo, aksi Demo damai.

Negara Indonesia merupakan negara hukum. Demikian bunyi pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Yang dimaksud negara hukum adalah Negara yang di dalamnya terdapat  berbagai aspek peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai saksi tegas apabila dilanggar. Bahkan pemerintah Indonesia telah mengesahkan tujuh instrumen HAM Internasional ke dalam peraturan perundang-undangan Nasional, yaitu: Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak, Konvensi menentang  Penyiksaan, Konvensi tentang Penghapusan segala bentuk Diskriminasi rasial, Konvenan Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, Kovenan Hak-hak sipil dan Hak Politik, dan Konvensi Hak penyandang Distabilitas. Dan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Bangsa Indonesia sebagai anggota perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggungjawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta sebagai instrumen internasional lainnya mengenai Hak Asasi Manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Bersarkan uraian diatas maka implementasi hukum dan demokrasi terhadap orang Papua sangat minim, dimana ketika orang Papua menyampaikan aspirasi pelanggaran Hak Asasi Manusia secara damai dan bermartabat namun dibungkam oleh pemerintah republik Indonesia melalui pendekatan represif aparat keamanan yang sangat diskriminatif. Seperti hari ini terjadi di Kabupaten Yahukimo yang mana masyarakat melakukan demontrasi damai agar bebaskan Viktor Yeimo dari Rutan Mako Brimob Jayapura, menolak perjanjian New York 1962, dan rasisme terhadap orang Papua. Namun aparat keamanan melakukan tindakan represif yang berlebihan sehingga memakan korban jiwa atas nama Perinus Asso umur 29 tahun dan aparat juga menangkap 8 orang masyarakat sipil, dimanakah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan khususnya orang Papua, apakah orang Papua terus menerus disiksa, dianiaya, diperbudak, dan dibunuh seperti ini. Orang asli Papua sangat menderita dan miskin diatas tanah yang melimpah sumber daya alam. Pemerintah pusat dan daerah harus mengevaluasi proses penanganan demonstran yang dinilai represif oleh keamanan dalam hal ini TNI dan POLRI, harus mengedepankan martabat dan menjunjung nilai-nilai budaya dan moral agar menjaga marwah Negara Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi.  

Penulis: Marinus Heluka


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELANTIKAN BADAN PENGURUS HARIAN (BPH) HIMPUNAN MAHASISWA PAPUA-ACEH, PERIODE 2019/2020, KOTA STUDI PROVINSI ACEH.

Bangsa Papua: Mengucapkan selamat memperingati HUT RI yang ke 76 tahun.